“Gugatan ditarik oleh Poca sebagai pemohon pada 28 Maret 2016, dan penyelesaian perselisihan akan dilakukan di luar pengadilan,” ujar Sekretaris Perusahaan XL Axiata Murni Nurdini dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (29/3).
XL dan Poca sebelumnya membuat perjanjian kerjasama pada 5 Maret 2015 yang menunjuk Poca dalam pengadaan hardware, software, service dan support and mantainance service untuk XL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PO pada 4 Maret 2015, XL telah memesan hardware kepada Poca dengan total harga di luar pajak sebesar US$1,04 juta. Adapun pembayarannya dilakukan dalam dua tahap yakni pembayaran pertama sebesar 20 persen dari nilai PO hardware dan wajib dibayar XL dalam waktu 30 hari terhitung sejak Poca menerima PO.
“Kami memastikan hal tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha XL,” kata Murni. (gen)