Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengakui belum menerima keberatan yang diajukan secara langsung oleh nasabah bank tempatnya bekerja. Ia juga enggan menanggapi lebih jauh mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada 22 Maret lalu.
"So far belum ada respon. Customer masih oke-oke saja," ujar pria yang akrab disapa Tiko, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat guna menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kondisi perbankan.
Sebelumnya Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data pribadi pemilik kartu kredit hingga detil transaksinya kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum 31 Mei tahun ini. (gen)