Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan konversi penyaluran DAU terpaksa dilakukan, karena pemerintah menilai posisi kas daerah yang tidak wajar akibat tidak mampu menyalurkan anggaran belanjanya secara optimal.
"Daerah tersebut mempunyai selisih positif posisi kas bulan Februari setelah dikurangi dengan estimasi kebutuhan belanja operasional dan 30 persen belanja modal bulan April, Mei, dan Juni yang berada di atas rata-rata nasional," ujar Boediarso kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kepada daerah DAU nya akan dikonversi ke dalam SBN sebesar 100 persen," katanya.
Selain enam daerah yang dikenakan konversi penyaluran DAU dalam bentuk nontunai di atas, Kemenkeu juga menghukum 50 daerah yang telat melaporkan data posisi kas, perkiraan belanja operasi dan belanja modal, dan ringkasan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD.
Adapun 50 daerah tersebut terdiri dari dua provinsi dan 48 Kabupaten/Kota.
Kepada daerah tersebut dikenakan penundaan DAU bulan April 2016 sebesar 7,5, 10, dan 12,5 persen sesuai kemampauan keuangan daerah. Jumlah DAU yg ditunda dari 50 daerah tersebut sebesar Rp236,8 miliar.