“Tanpa diminta pun bank harusnya mengirim data itu karena itu sudah kewajibannya. Sekarang secara ketentuan, baru kita minta itu sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/4).
Untuk itu, Edi menilai rencana DJP menagih data pemegang kartu kredit dan catatan transaksi penggunaan kartu oleh nasabah 23 bank di Indonesia bukanlah hal yang menakutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi dengan tegas membantah kewajiban bagi bank untuk menyerahkan seluruh data kartu kredit tersebut bertujuan untuk mengenakan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit. Ia beralasan, langkah tersebut merupakan upaya instansinya menambah basis data perpajakan.
Basis data yang dimaksud tersebut nantinya bisa digunakan oleh para fiskus sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan wajib pajak (WP).
"Yang jelas pajak itu memerlukan sejumlah data untuk memastikan kita bisa menghitung pajak secara objektif. Maka kita harus banyak data-data yang terkait soal itu, jangan sampai karena kekurangan data kita memutuskan yang tidak tepat dan tidak objektif," katanya.
Tidak hanya dari data perbankan, menurutnya selama ini DJP juga banyak mendapat data dari berbagai pihak yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Di KUP pasal 35 disebutkan seluruh lembaga institusi yang miliki kewenangan atas data-data yang ternyata terkait dengan pajak, bisa dijadikan data pajak. Dan mereka wajib mengirim laporan kepada DJP,” katanya. (gen)