Dalam rangka memuluskan rencana ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
"Ada rencana (PTKP naik)," ujar Bambang singkat ketika dikonfirmasi soal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, wacana kenaikan PTKPK merupakan inisiatif dari pemerintah, bukan DPR. Apabila disetujui, maka PTKP akan naik dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp4,5 juta pe rbulan.
Terakhir kali, PTPK naik 48 persen pada 1 Juli 2015. Besaran PTKP yang diberlakukan sejak saat itu sampai sekarang adalah sebesar Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Kala itu, pemerintah menjadikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar menaikkan PTKP.
Sampai saat ini, batas PTKP dari wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp72 juta. Sedangkan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta untuk setiap satu anak yang ditanggung. (ags/gen)