Selain mengatur perihal ketentuan perpajakan, beleid yang diproyeksikan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) itu akan mewajibkan perusahaan memiliki badan hukum di Indonesia (legalitas), menjamin kualitas pelayanan untuk pelanggan (customer service), dan kualitas keamanan data konsumen (customer protection).
"Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan dan nanti (perusahaan) akan ditetapkan dalam bentuk usaha tetap. Dan kebijakan yang terintegrasi ini sudah saya siapkan sejak minggu lalu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna merealisasikan aturan tersebut, pemerintah juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk mendata transaksi keuangan terkait bisnis perusahaan media sosial di Indonesia.
Menurut Franky, keberadaan beleid tadi dibutuhkan guna memberikan nilai tambah berupa pemasukan negaran atas aktivitas bisnis media sosial dan sejenisnya.
“BKPM tentu mendukung badan usaha yang semestinya mengikuti ketentuan seperti membayar pajak dan tidak dipungkiri memang tadi yang Anda sebutkan (twitter, google, facebook, yahoo) memberikan layanan iklan dll. Dengan demikian kita masuk pada equal treatment antara yang comply dan yang belum comply," cetus Franky. (gen)