"Kami akan mengimbau sebagian nama yang tercantum di Panama Papers untuk benar-benar melakukan repatriasi uangnya yang ada di luar negeri," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat ditemui di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4).
Bambang mengungkapkan Kemenkeu telah menjadikan dokumen firma hukum Mossack Fonseca itu sebagai salah satu referensi untuk menyoroti nama investor yang memiliki aset di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu cara pemerintah untuk membujuk investor lokal untuk merepatriasi dananya dari negara tax haven.
"Kalau jumlah dana (yang masuk) mulai besar tentunya kami tidak bisa menganggap enteng karena nantinya bank-bank akan menerima likuiditas dan pada saat yang sama bank harus bisa menyalurkan likuditas tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Bambang pernah menyebutkan total aset investor lokal yang diparkir di luar negeri jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp11.540,8 triliun.
"Kemungkinan besar uang orang Indonesia di luar itu lebih besar daripada PDB kita. Secara nominal, ya," ujar Bambang beberapa waktu lalu. (gen)