Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.010/2016 yang terbit pada 31 Maret 2016, tarif BMAD dikenakan bervariasi tergantung asal negara pengekspor terhitung sejak 1 April 2016 hingga 31 Maret 2019. Tarif tertinggi BMAD dikenakan atas impor hot rolled plate dari Singapura, yakni sebesar 12,5 persen. Sedangkan tarif BMAD untuk produk serupa dari Ukraina ditetapkan sebesar 12,33 persen dan dari China 10,47 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, perpanjangan sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Rekomendasi KADI dibuat setelah menerima permohonan peninjauan kembali dan perpanjangan kebijakan BMAD atas impor produk baja dari ketiga negara tersebut, yang habis masa berlakunya per 1 April 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk hot rolled plate yang terdaftar dalam pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00 merupakan Produk canai lantaian dari besi atau baja dengan lebar 600 mm dengan ketebalan maksimal 10 mm.
Menurut Bambang, sanksi BMAD yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan atas bea masuk preferensi dalam kerangka perjanjian dagang internasional.