Sementara sebanyak 453 kasus (18 persen) yang ditemukan BPK berpotensi merugikan negara, sedangkan sisanya 683 kasus (27 persen) menyebabkan kekurangan penerimaan senilai Rp8 triliun.
Semua itu terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015, yang disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Azis kepda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan ketidakpatuan terhadap ketentuan perundang-undangan yang paling banyak, yakni mencapai 6.558 temuan atau 75 persen dari total temuan bermasalah. Sisanya sebanyak 2.175 temuan (25 persen) menyangkut kelemahan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Sementara untuk temuan yang tidak berdampak terhadap keuangan negara, Harry mengungkapkan ada 4.021 permasahan (61 persen). Rinciannya, 1.121 permasalahan (28 persen) berupa penyimpangan administrasi dan 2.900 permasalahan (72 persen) faktor pemborosan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,61 triliun. (ags/gen)