“(Perluasan obyek cukai) ini masih didiskusikan. Intinya nanti akan mencakup semua jenis yang memakai kemasan, bukan hanya botol (minuman) plastik. Kayak (kemasan) minyak goreng, oli itu nanti juga kena, tidak hanya minuman," tutur Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, kebijakan pengenaan cukai ini tidak akan membebani dunia usaha. Pasalnya, besaran pungutan cukai kecil.
Bambang menyatakan masih menghitung potensi setoran cukai yang akan ditemui. Rencananya, pengenaan cukai kemasan plastik akan menggunakan tarif spesifik.
Diperkirakan, besaran pungutan akan lebih kecil dari harga kantong plastik yang dibebankan pada masyarakat saat berbelanja di toko retail atau tidak lebih dari Rp200 per kemasan. (gir)