"Nanti akan kami surati karena itu (kembalian dengan permen) tidak boleh dan dilarang. Kasihan masyarakat juga," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Senin (18/4) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Dewi menambahkan, bank sentral dalam negeri tersebut akan melakukan survei dan mengambil sampel penggantian pengembalian uang dengan permen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menengarai rendahnya pengembalian dengan uang logam dari transaksi di toko modern dan ritel salah satunya memicu kecilnya pemasukan uang logam kembali ke BI. Padahal uang logam itu juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, Dewi mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada aliran uang logam masuk dari perbankan ke Bank Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di masyarakat yakni hanya sedikit warga yang menukarkan atau menyetor uang logam ke perbankan.
Lebih lanjut, dari survei BI, hanya 38 persen menggunakan uang logam untuk transaksi sedangkan 62 persen lainnya menyimpan dan mengumpulkan uangnya di tempat khusus seperti celengan, laci dan tempat tertentu.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (gir)