Dalam aturan tersebut, OJK secara rinci menjelaskan ketentuan umum mengenai bancassurance, persyaratan perusahaan asuransi yang merilis bancassurance, dan model bisnis bancassurance, termasuk aspek perlindungan konsumennya.
Seperti dikutip dari situs resmi OJK, rancangan aturan main bancassurance ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (P-OJK) Nomor 23/POJK.05/2015. Namun, perlu diatur lebih lanjut mengenai saluran pemasarannya melalui kerja sama dengan bank dalam SE-OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan masyarakat. Apabila tidak ada tanggapan berarti, regulator dapat meneruskan prosesnya menjadi SEOJK dalam waktu dekat.
Ketika itu, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK melihat kerja sama pemasaran bancassurance dilakukan antara bank asing dengan perusahaan asuransi asing, bank BUMN dengan perusahaan asuransi BUMN, dan sebagainya.
Kekhawatirannya, praktik semacam ini bukan cuma menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, melainkan juga menimbulkan peluang menjadi tidak transparan. "Ini akan merugikan nasabah yang menjadi pemegang polis itu sendiri," terang dia. (bir/gen)