“Kapolri, Jaksa Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapat instruksi untuk menyikapi dan menindaklanjuti Panama Papers. Mungkin Minggu depan akan dirapatkan kembali bersama Presiden,” kata Teten di Jakarta, Jumat (22/4).
Menurut Teten, atasannya juga sudah mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang sudah mencocokkan ketaatan pembayaran pajak sekitar 80 persen nama yang ada di dalam daftar Panama Papers dengan data dari kantor pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kemungkinan besar Jokowi akan menugaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut lebih jauh validitas data Panama Papers.
Untuk itu, Teten berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempersulit pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty bersama pemerintah. Pasalnya payung hukum tersebut akan menjadi legitimasi pemerintah menarik dana milik warga negara Indonesia di luar negeri. (gen)