Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan bilateral OJK dan JFSA di Tokyo, akhir pekan lalu. Kedua otoritas keuangan masing-masing negara sepakat pembangunan infrastruktur tersebut akan dilakukan pada sektor pariwisata, energi, industri kreatif dan sektor potensial lainnya.
Selain itu, OJK dan JFSA juga setuju untuk berbagi pengetahuan mengenai regulasi layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Jepang telah lebih dahulu membuat aturan main Fintech.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK mengungkapkan, sedang mengkaji ladang bisnis pelaku Fintech. Meski mengaku mendukung perkembangan Fintech, OJK sendiri juga tengah menyiapkan regulasi agar Fintech yang ada saat ini berada dibawah pengawasannya.
"Seperti, kerja sama di bidang pertukaran informasi, pengkajian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan di sektor jasa keuangan kedua negara," ujarnya, akhir pekan lalu. (ags)