“Kami khawatir tambahan kenaikan tarif cukai atau PPN rokok dapat menyebabkan tekanan yang lebih dalam bagi industri serta menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang saat ini memperkerjakan ratusan ribu karyawan dalam proses produksinya,” tutur Presiden Direktur Sampoerna Paul Janelle di Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Janelle, kondisi perekonomian tahun ini masih lemah. Kendati Sampoerna masih mampu menguasai pangsa pasar rokok Indonesia sebesar 34,1 persen, kinerja industri rokok nasional sepanjang kuartal pertama 2016 mengalami penurunan sebesar 5,9 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen, kemudian rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.
Tahun lalu, Sampoerna merupakan pembayar pajak terbesar di Indonesia dengan total nilai setoran kepada pemerintah mencapai Rp67,2 triliun.
Melihat hal itu, Janelle mengaku senang karena telah turut berkontribusi terhadap upaya pemerintah mendanai berbagai proyek infrastruktur serta berbagai program prioritas lainnya.
“Kami juga bangga akan keberhasilan kami menjadi yang terdepan dalam industri yang memperkerjakan enam juta warga Indonesia, termasuk para petani tembakau, petani cengkeh, pelinting rokok kretek, pekerja industri serta pedagang kecil,” ujar Janelle.