Untuk diketahui, Bakrie Telecom terpaksa bermanuver untuk menerbitkan obligasi wajib konversi senilai total Rp7,6 triliun demi membayar utang perseroan yang menumpuk hingga Rp11,6 triliun. Nantinya kreditur memperoleh obligasi yang ditukar dengan saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Hal itu diusulkan manajemen setelah kreditur utang Bakrie Telecom membawa masalah tersebut ke pengadilan hingga perseroan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) demi mencegah perusahaan dari kebangkrutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan, pemegang saham telah setuju untuk memberikan harga saham konversi di angka Rp200 per lembar. Padahal, harga saham BTEL pada saat ini masih tersungkur di level Rp50 per lembar.
Dengan harga senilai itu pula, Taufan mengaku perusahana bisa memangkas utang lebih besar. Ia menyatakan, dengan posisi utang yang mencapai Rp12 triliun, manajemen bisa memangkas hingga Rp7,6 triliun.
Adapun, dengan berjalannya kesepakatan dengan kreditur, maka terjadi pula perubahan susunan kepemilikan saham di Bakrie Telecom. Ia merinci, terdapat beberapa nama perusahaan yang kepemilikannya naik.
“Misalnya Huawei dari 0 persen jadi 9 persen. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dari 0 persen jadi 7,1 persen dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk dari 0 persen jadi 6,8 persen,” jelasnya.
Berdasarkan prospektus yang diperoleh, tercatat 50 kreditur penerima obligasi wajib konversi. PT Huawei Tech Investment akan memegang obligasi wajib konversi senilai Rp1,23 triliun. Kemudian Protelindo akan menggenggam obligasi wajib konversi sebesar Rp969,35 miliar, dan Solusi Tunas Pratama memengang Rp935,44 miliar.
Namun, di sisi lain, kepemilikan publik bakal terdilusi hingga 56 persen dengan adanya hal ini. Taufan menyatakan, saham publik yang sebelumnya mencapai 67 persen akan berubah menjadi sekitar 30 persen saja.
Terkait hal ini, Komisaris Bakrie Telecom, Anindya Bakrie menyatakan manajemen tidak membutuhkan persetujuan dari OJK. Pasalnya, rencana ini sesuai dengan hasil pengadilan PKPU sebelumnya.
“Enggak perlu persetujuan efektif dari OJK. Karena kami ini menjalankan hasil dari PKPU,” katanya. (gir)