Indikator efisien dinilai dari rasio marjin pendapatan bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) kurang dari 4,5 persen, dengan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) tidak lebih dari 85 persen.
Untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2, OJK mengharuskan BOPO-nya lebih rendah dari 75 persen. Sementara, untuk bank BUKU 3 dan 4, OJK mensyaratkan BOPO kurang dari 85 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nelson, prinsip mendasar dalam beleid anyar ini adalah bank yang mampu meningkatkan efisiensi akan mendapatkan insentif berupa diskon alokasi modal inti saat mengajukan izin ekspansi jaringan kantor baru.
Diskon yang ditawarkan OJK, lanjut Nelson, mulai dari pengurangan 40 persen terhadap alokasi modal inti yang dipersyaratkan hingga 100 persen. Artinya, bank yang paling efisien tidak perlu menambah alokasi modal inti mereka sepeser pun.
Saat ini, bank kelompok BUKU 1 dan 2 harus mengalokasikan modal inti sebesar Rp8 miliar kalau ingin membuka jaringan kantor cabang, Rp3 miliar untuk kantor cabang pembantu, dan Rp1 miliar untuk kantor kas.
Sementara, bank kelompok BUKU 3 dan 4 wajib mengalokasikan modal inti sebesar Rp10 miliar untuk membuka jaringan kantor cabang, Rp4 miliar untuk kantor cabang pembantu, dan Rp2 miliar untuk kantor kas.
Mulia E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK menuturkan, bank BUKU 1 dan 2 dengan kisaran NIM 4 persen hingga kurang dari 4,5 persen, akan diberikan diskon sebesar 50 persen dari alokasi modal inti. Sementara untuk bank dengan NIM antara 3,5-4 persen dijanjikan diskon 60 persen.
Dia menambahkan, insentif yang lebih besar akan diberikan bagi bank dengan kisaran NIM 3,2-3,5 persen, yakni diskon 80 persen. Sedangkan untuk NIM di bawah 3,2 persen dibebaskan melakukan ekspansi tanpa menambah alokasi modal inti.
Mulia mencontohkan, bank BUKU 1 dan 2 yang memiliki NIM sekitar 4 persen akan mendapatkan diskon alokasi modal inti hingga 50 persen. Dengan demikian, jika bank BUKU 1 dan 2 membuka kantor cabang, alokasi modal inti yang awalnya diwajibkan minimal Rp8 miliar dikurangi menjadi hanya Rp4 miliar.
"Maksud kebijakan ini adalah semakin efisien sebuah bank, akan semakin besar insentif yang bisa mereka nikmati. Jadi, kami harap bank mulai berlomba-lomba untuk meningkatkan efisiensinya, baik NIM maupun rasio BOPO mereka. Tidak boleh hanya salah satunya," jelas Mulia. (ags)