"Selama ini ada perbankan yang memberikan promo bunga KPR 8 persen fix selama satu tahun, tetapi di tahun kedua dan seterusnya bunga KPR naik menjadi 14-15 persen, ini merugikan konsumen," kata Wakil Ketua REI Jawa Tengah Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/4).
Dibya menilai masih minimnya pemahaman masyarakat atas kewajiban pembayaran bunga meskipun hal tersebut tertuang di dalam kontrak KPR, membuat nasabah KPR bank mengalami kesulitan pembayaran di kemudian hari. Ia berharap agar sebelum memberikan KPR kepada nasabah, bank yang bersangkutan memberi sosialisasi tentang KPR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI Rate
Namun, Dibya menyayangkan masih banyak bank yang mematok bunga KPR tinggi meskipun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sejak beberapa bulan lalu.
"Kalau BI rate diturunkan seharusnya BI mendorong perbankan agar menurunkan suku bunga KPR. Selama ini BI rate turun tetapi bunga KPR masih sama. Saat ini kebanyakan di level 9-10 persen," katanya. (gen)