Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah menyebut tujuan pengampunan adalah meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, memperluas basis pajak, dan repatriasi dana dari luar negeri.
“Tidak dimungkiri, program ini dapat menjadi jalan keluar bagi stagnasi yang kita alami. Namun tanpa visi yang jelas dan persiapan yang matang, program ini berpotensi tidak efektif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasca-pengampunan juga harus dipastikan adanya sistem penegakan hukum yang efektif, antara lain melalui audit pajak sebagai efek penjera, termasuk implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) di 2018,” katanya.
Yustinis menjelaskan, demikian pula dapat diberikan insentif bagi wajib pajak skala menengah-kecil agar menikmati tarif yang lebih rendah, sebagai bentuk keberpihakan kepada sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
“Demi lebih diuntungkannya pemerintah dan publik, diusulkan tarif tebusan menjadi sekurang-kurangnya 5 persen (repatriasi) dan 10 persen (non-repatriasi), dan 2 persen (skala UMKM).
Menurut Yustinus, rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan Pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari Program Pengampunan Pajak ini.
Ia menilai penegakan hukum ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya pelaksanaan Pengampunan Pajak yang terburu-buru tanpa perhatian dan tindak lanjut yang memadai dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah lemah, tidak beritikad baik, dan menjadi sarang impunitas. (gir)