Anggaran tersebut merupakan komitmen lanjutan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam yang disahkan oleh DPR pada pertengahan Maret lalu. Melalui UU ini pemerintah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.
Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Rianto mengatakan dari program tersebut OJK berharap ada pertambahan premi sebesar 250 ribu untuk asuransi umum maupun jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rianto mengatakan pengembangan jaminan sosial hasil disahkannya UU tersebut bisa saja meluas, mengingat keinginan pemerintah agar nelayan seperti nelayan tambak bisa terlibat menjadi peserta jaminan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat mengatakan karena nelayan merupakan pekerja informal maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosiasl yang mereka selenggarakan.
"Sebelum dillindungi asuransi komersial, nelayan harus memiliki perlindungan dasar terlebih dahulu yaitu perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ridwan.
Ia berharap, pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) mengenai peraturan pelaksanaUU No 7 Tahun 2016 juga mengacu pada aturan yang sudah ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Salah satunya mengenai perlindungan terhadap pekerja informal termasuk di dalamnya nelayan dan petambak ikan serta garam.
"Jadi tidak ada UU yang berlawan satu dengan yang lainnya,” jelasnya. (gir)