Program subsidi emoney tersebut rencananya diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Jika tidak ada aral melintang, program ini akan dilaksanakan pada Juni 2016 mendatang.
Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI bilang, aturan relaksasi tersebut akan diterbitkan bulan ini juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti semua bank besar (bisa melayani), tidak terbatas bank BUMN saja. Tetapi, nanti ditentukan bergantung siapa yang menang tender di Kementerian Sosial. Kami jalankan untuk PKH terlebih dahulu," ujarnya, Senin (9/5).
Sebelumnya, bank sentral telah mengatur pelaksanaan LKD dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014. Dalam beleid tersebut, BI memperbolehkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau bank BUKU IV untuk menjadi pelaku, mengingat risk management kelompok bank ini dianggap baik.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuturkan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester pertama tahun ini. Dia menyebut, dengan aturan baru itu, bank yang masuk dalam kategori BUKU III dapat menjadi penyelenggara LKD. (bir)