Pasalnya, kewajiban asuransi untuk membenamkan dana investasi mereka di SBN sebanyak 20 persen dinilai memberatkan. Selama ini, investasi asuransi yang diparkir di SBN hanya berkisar 10 - 15 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, untuk memastikan besaran insentif pajak yang diberikan, baik OJK maupun Kemenkeu ingin melihat berapa potensi SBN yang mampu diserap industri asuransi dan industri keuangan non-bank lainnya hingga akhir tahun nanti.
Permintaan insentif pajak untuk hasil penempatan investasi asuransi di SBN ini menyusul kewajiban investasi industri asuransi di SBN minimal sebesar 20 persen dari total dana investasi pada 2016. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Kewajiban itu sudah mulai diterapkan industri asuransi. Namun, permasalahannya, terdapat kekhawatiran pendapatan industri akan tergerus karena beberapa hal. Misalnya, harga SBN yang tinggi, namun imbal hasilnya (yield) relatif lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Menurut Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pelaku industri asuransi jiwa meminta insentif pajak hasil investasi menjadi 0 persen.
"Karena yield yang kami terima kecil. Harga SBN sudah tinggi, yield kecil. Cuannya (keuntungan) dimana? Lagipula, dapat barangnya juga tidak gampang," tutur dia belum lama ini.
Ditambah lagi, prospek keuntungan dari instrumen investasi lainnya, seperti deposito perbankan juga turun karena tren penurunan suku bunga saat ini. (gen)