Minimnya dana investasi untuk eksplorasi dan produksi yang bisa disediakan perusahaan-perusahaan migas di Indonesia membuat fasilitas yang diberikan pemerintah dalam PLB menjadi sia-sia.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menilai pada dasarnya pembentukan PLB ini sangat baik, yaitu untuk memudahkan logistik peralatan hulu migas dan juga pembebasan beberapa kebijakan fiskal di dalamnya. Namun sayangnya, permintaan alat-alat eksplorasi migas juga ikut berkurang seiring dengan rendahnya harga minyak, sehingga tak banyak yang bisa memanfaatkan pusat logistik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.
Jokowi sendiri sebelumnya telah meresmikan 11 PLB yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Dua dari 11 PLB tersebut digunakan untuk kepentingan migas, yaitu Tanjung Batu dan Balikpapan yang dikelola masing-masing oleh PT Petrosea Tbk dan PT Pelabuhan Penajam.