Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan rencana mengatur pemasaran bancassurance harus dilihat dari kedua sisi yakni perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
Togar mengatakan jangan sampai pengaturan pemasaran bancassurance berujung membuat lesu bahkan mematikan bisnis tersebut. Berangkat dari hal tersebut ia mengatakan perlu ada diskusi yang lebih komprehensif sehingga aturan yang akan diterbitkan OJK tidak merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pola kerjasama bisnis bancassurance sangat bergantung pada kontrak eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank yang memang merupakan induk usahanya. Kontrak eksklusif tersebut mengikat nasabah bank untuk membeli produk-produk asuransi yang ditawarkan melalui pemasaran bank.
Kendati demikian, Togar juga menilai perusahaan asuransi semestinya memiliki strategi bisnis sendiri dengan tidak hanya mengandalkan kontrak eksklusif dengan bank tertentu. "Apakah dengan tidak adanya kontrak eksklusif, lantas bisnis bancassurance mati? Enggak dong," ujar Togar.
Ia berharap, peraturan OJK yang bakal terbit nantinya tidak hanya mengatur larangan perjanjian bancassurance secara eksklusif. Namun, produk asuransi yang diperbolehkan dijual oleh bank dibatasi hanya untuk yang memberikan proteksi, dan berjangka waktu sama dengan jangka waktu produk perbankan.
"Peraturannya tidak boleh sepotong-sepotong, jadinya nanti tidak adil. Sekarang tinggal acuannya seperti apa, pemerintah maunya apa, OJK maunya apa? Perlindungan konsumen atau bisnis?," tanyanya.
Dari sisi pelaku bisnis, Togar berharap adanya jaminan hukum yang mampu menjamin kondisi industri asuransi khususnya asuransi jiwa tetap stabil dan nyaman di mata investor. (gen)