Kepala BKPM Franky Sibarani mengajak lembaga tersebut untuk melihat langsung suasana pelayanan yang dilakukan di PTSP pusat yang didukung oleh 22 kementerian dan instansi teknis terkait.
Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Kyan Curry (Main Director of Sovereign Ratings), Anna Hughes (Analytical Manager S&P), Yeefran Phua (Associate Director Sovereign & International Public Finance Ratings), Vincent Conti (Economist Asia Pacific S&P) dan Scott Wong (Director Public Sector and Development Organizations, Corporate & Institutional Client, ASEAN, Standard Chartered Bank).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“S&P dapat memiliki peran dalam menyebarkan kabar baik yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada investor di seluruh dunia. Pemerintah juga terus terbuka terhadap input maupun saran perbaikan yang diberikan oleh pihak luar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5).
Di antaranya proses deregulasi, kebijakan pro investasi, perbaikan kemudahan berusaha, kemudian reformasi birokrasi terdiri dari PTSP, izin investasi 3 jam, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), percepatan serta jalur hijau.
Ia juga mengatakan ke S&P bahwa metode pemasaran investasi yang lebih terfokus dengan ditunjuknya marketing officer in charge di satu prioritas negara pemasaran investasi yang bekerjasama dengan desk khusus seperti desk khusus China yang baru saja diluncurkan pekan lalu.
“Harapannya dengan memberikan informasi yang komprehensif dan utuh terhadap S&P dapat membantu mereka untuk memberikan assessment terhadap kondisi terkini rating Indonesia. Rating ini penting karena menyangkut resiko yang biasanya dihitung secara rigid oleh investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” ungkapnya.
S&P Pertanyakan Waktu Pembuatan Perusahaan
Dalam kunjungan tersebut, Anna Hughes (Analytical Manager S&P) sempat menanyakan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM.
“Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan? Apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk,” tanya Anna.
Mendengar pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah diproses, staf kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.
“Kurang dari 15 menit dapat selesai,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani.
Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi 3 jam yang diluncurkan oleh BKPM.
S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating yang belum memberikan status investment grade ke Indonesia. Sebelumnya FitchRatings dan Moody’s telah terlebih dahulu memberikan peringkat investment grade ditandai dengan FitchRatings BBB- dengan outlook stabil, kemudian Moody’s Baa3 dengan outlook stabil, sementara S&P BB+ dengan outlook positif. (gir)