“Bursa tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional,” tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini dalam keterbukaan informasi, Jumat (13/5).
Atas dasar hal tersebut, Hamdi memutuskan, terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Magnus Capital tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Magnus Capital saat ini tersangkut dugaan kasus penipuan penawaran produk investasi beraset dasar surat utang FR0035 yang mengatasnamakan PT Reliance Securities Tbk (RELI).
Sementara itu, manajemen Reliance telah melaporkan Larasati, mantan Head of Wealth Management perusahaan itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan merek.
Pihak Reliance menilai dokumen perjanjian investasi yang mengatasnamakan perusahaan dengan Alwi Susanto tidak masuk akal. Alasannya, Reliance menyatakan PT Magnus Capital tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perusahaan.
Dalam hal ini, Reliance mengaku tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi. Semua produk yang dijual Reliance akan menggunakan rekening perusahaan sendiri.
(ags/gen)