Ketua Umum Amvesindo Jefri Sirait menuturkan, insentif fiskal itu dibutuhkan mengingat saat ini pelaku start up dibebani oleh Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut, Jefri idealnya di beberapa negara seperti Singapura dan China, perusahaan start up baru dikenakan pajak ketika perusahaan tersebut sudah bisa meningkatkan nilai kapitalisasinya beberapa kali lipat dari sejak berdiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amvesindo merupakan asosiasi baru yang dibentuk oleh lima perusahaan modal ventura, yakni PT Astra Mitra Ventura, PT Ventura Giant Asia, PT Celebes Artha Ventura, PT Mandiri Capital Indonesia dan PT Pertamina Dana Ventura.
"Tujuannya kita ingin membangun ekosistem yang memang kuat selaku pelaku industri, kita berharap besar setelah adanya revitalisasi Peraturan OJK terkait modal ventura," ujarnya.
Jefri mengaku tantangan yang dihadapi pelaku usaha sektor tersebut sangatlah banyak, padahal potensi dampak positif dari perkembangan bisnis usaha rintisan teknologi sangat besar.
Wakil Ketua Amvesindo Donald Wihardja mengatakan dalam peta jalan (road map) e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah ditargetkan perputaran nilai uang yang dihasilkan dari perusahaan start up teknologi mencapai US$ 130 miliar hingga tahun 2020.
"Dalam lima tahun kedepan idenya kita bisa membangun 1000 perusahaan start up teknologi baru. Kami juga ingin membantu start up yang ada sekarang untuk menjadi unicorn yang bisa menguasai pasar domestik dan Asean," kata Donald.