Kemendag Tunggu Keputusan Final Perancis Batalkan Pajak Sawit

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2016 19:07 WIB
Majelis Tinggi Parlemen Perancis membatalkan rencana pengenaan pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017.
Petani memanen sawit di perkebunan. Majelis Tinggi Parlemen Perancis membatalkan rencana pengenaan pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017. (Dimas Ardian/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu keputusan final Parlemen Perancis terkait pembatalan pengenaan pajak tambahan atas minyak sawit.

Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdaganan Internasional Kemendag, mengungkapkan pemerintah tetap meminta pengenaan pajak progresif atas minyak sawit dibatalkan. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan prinsip anti-diskrimasi sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade 1994  Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Kami tetap menyuarakan pandangan kami melalui berbagai saluran yang ada. Total diplomacy,” tutur Iman melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Iman mencontohkan, pandangan keberatan itu terus disalurkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perancis maupun para Atase Perdagangan. Selain itu, pemerintah juga menyampaikan pandangan keberatannya saat menerima tamu atau misi dari Uni Eropa di Jakarta.

Pernyataan ini menanggapi keputusan Majelis Tinggi Parlemen Perancis (The French Senate) yang baru saja membatalkan rencana Amandemen Nomor 367 yang menetapkan pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017. Majelis tinggi khawatir wacana pemberlakuan pajak impor yang mendapat tentangan keras dari negara produsen CPO seperti Indonesia dan Malaysia tersebut akan melanggar perjanjian dagang internasional.

Reuters melaporkan meski keputusan Majelis Tinggi Perancis untuk membatalkan pajak impor CPO sudah ditetapkan kemarin, namun keputusan tersebut belum final mengingat keputusan tersebut juga harus disetujui oleh Majelis Rendah Parlemen (The National Assembly).

“Kedua Majelis harus mencapai kesepakatan, atau rancangan aturan itu akan ditentukan oleh Majelis Rendah yang memiliki keputusan final,” ujar sumber Reuters, dikutip Jumat (13/5). (ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER