FWI Desak Keterbukaan Informasi Perkebunan Sawit

ANTARA | CNN Indonesia
Minggu, 15 Mei 2016 14:05 WIB
FWI meminta keterbukaan informasi dari Kementerian ATR terkait dokumen Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
FWI meminta keterbukaan informasi dari Kementerian ATR terkait dokumen Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Forest Watch Indonesia (FWI) meminta keterbukaan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Pengkampanye FWI Linda Rosalina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebagai masyarakat, dirinya mempunyai hak atas informasi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008.

"Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat," ujarnya, Minggu (15/5).

Namun, permohonan hingga pernyataan keberatan FWI untuk informasi dokumen HGU Perkebunan kepada Kementerian ATR sebagai kebutuhan membuat analisis spasial pemanfaatan lahan dari sektor perkebunan kelapa sawit tidak mendapatkan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Linda menuturkan, permohonan informasi FWI ini berujung dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KPI).

Penyelesaian sengketa informasi sudah berlangsung lima kali sidang dan satu kali mediasi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Sepanjang proses tersebut, Kementerian ATR selaku Termohon sudah tidak menghadiri dua kali sidang yang telah dijadwalkan.

Tanpa kejelasan, lanjut dia, Kementerian ATR juga tidak hadir dalam mediasi yang sudah disepakati sebelumnya.

"Proses mediasi seharusnya dapat menjembatani sengketa yang terjadi. Namun, sayangnya Kementerian ATR tidak memiliki itikad baik dengan ketidakhadirannya yang tanpa alasan," kata Linda.

Salah satu Komisioner KIP Dyah Aryani P mengatakan, dirinya sebagai majelis komisioner kecewa. Karena, menurutnya, ini sudah sampai tahap menghina Undang-Undang KIP sehingga persidangan menjadi ini tertunda.

Puncaknya setelah mediasi gagal, Kementerian ATR juga tidak menghadiri sidang ajudikasi sebagai pembuktian atas status kategori dokumen HGU terbuka atau tertutup pada tanggal 13 Mei 2016. (bir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER