"Belanja operasional (yang dipangkas), bukan belanja infrastruktur," tegas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti persisnya tunggu di RAPBNP (mengenai) langkah kebijakan lain yang akan dilakukan," tuturnya.
Dengan demikian, ia menegaskan dengan atau tanpa kebijakan amnesti pajak, K/L tetap tidak bisa menghindar dari pemangkasan anggaran pada tahun ini.
"Yang pasti, penghematan tersebut tidak ada kaitannya dengan tax amnesty," katanya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2016 terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Beleid tersebut menegaskan alokasi belanja K/L dipangkas dari pagu awal Rp784 triliun di APBN 2016 menjadi Rp738 triliun dalam APBn Perubahan nanti. (ags)