Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan setelah hasil audit smelter timah yang dilakukan Kementerian ESDM di Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau, menunjukkan adanya penurunan kapasitas produksi smelter timah di kedua daerah itu.
Menurut audit yang dilakukan oleh instansinya, kapasitas smelter peleburan timah (tanur) hanya digunakan sebanyak 20,73 persen dari total kapasitas terpasang yang mencapai 340.630 ton per tahun pada 2015 lalu. Angka ini merosot dibandingkan tahun sebelumnya, di mana kapasitas smelter timah masih digunakan 21,74 persen dari kapasitas terpasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di proses peleburan timah, penurunan kapasitas juga terjadi pada proses pemurnian (refining) timah. Audit Kementerian ESDM mencatat, kapasitas terpasang refining timah pada 2015 hanya sebesar 20,82 persen dari total kapasitas 339.186 ton per tahun.
"Karena data ini tanpa melibatkan Kemenperin akhirnya ada data tentang perizinan smelter yang tidak kami peroleh. Begitu pun dengan Pemerintah Daerah, kami tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter karena ada batasan tertentu," terangnya tanpa memberitahu jenis hambatan yang dimaksud.
Mochtar menambahkan, audit ini dilakukan terhadap 47 perusahaan smelter. Sebanyak 29 smelter, atau 61,7 persen, merupakan smelter yang masih aktif sedangkan 18 sisanya sudah tidak beroperasi lagi. Dengan kata lain, angka observasi dan kesimpulan audit ini bisa berubah jika Kemenperin sudah memberikan datanya.
"Audit ini masih akan kami sempurnakan, dan akan kami bicarakan terus dengan berbagai pemangku kepentingan terkait," sambungnya.