Suahasil mengatakan, perusahaan swasta selalu menjadikan bunga obligasi negara sebagai acuan dalam menetapkan suku bunga obligasi yang akan diterbitkannya.
“Kalau korporasi mau menjual obligasi, sebagian investor akan melihat lebih dulu bunga obligasi pemerintah dan meminta korporat juga memberi bunga yang sama. Kalau PPh kami hilangkan, semuanya turun yieldnya,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Agendanya pembahasan UU PPh itu setelah menyelesaikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, tetapi belum tahu kapan selesai dibahas karena pasti panjang meskipun kami masukkan tahun ini,” kata Suahasil.
Akibatnya, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak namun pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi.
“Kalau tanpa withholding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen. Begitu ada withholding tax, investor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,” ujar Robert.
Selain ingin mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi, ia melihat kebijakan penghapusan PPh atas bunga obligasi telah banyak dilakukan pemerintah negara lain.
“Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang meninjau bond (obligasi) itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,” ujarnya.