Namun, manajemen PT Bank Permata Tbk justru mengaku nasabahnya tidak bereaksi berlebihan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi tersebut.
Roy Arfandy, Direktur Utama Bank Permata menjelaskan respons terbanyak yang diberikan nasabahnya atas aturan yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada akhir Maret lalu hanya berupa permintaan penjelasan lebih detail atas aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) membenarkan adanya peningkatan jumlah penutupan kartu oleh nasabah.
“Maklum, sekitar 70-80 persen pemegang kartu kredit adalah pegawai atau karyawan. Sehingga, ada kekhawatiran transaksi mereka tergambar dan akan berdampak pada pembayaran pajak,” imbuh Steve.
Seperti dilaporkan sebelumnya, permintaan penutupan kartu kredit atau permintaan untuk menurunkan batas kredit oleh nasabah telah dialami oleh PT Bank Central Asia Tbk, PT OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Mega Tbk.