Padahal aturan yang mewajibkan 23 bank untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya, telah berdampak negatif terhadap bisnis kartu kredit perbankan sampai menurunkan transaksi ritel barang elektronik sepanjang bulan lalu.
“Kenapa harus revisi? Apa yang salah dari aturan itu? Kami tidak melanggar aturan. Kami tidak melanggar undang-undang,” tegas Bambang, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut saya itu sesuatu yang wajar. Kalau ada pengurangan itu sifatnya temporer saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit dibandingkan dengan cash,” tutur Bambang.
“Kalau nasabah selama ini melakukan transaksi kartu kreditnya tidak benar, misalkan mereka (nasabah) takut declare karena sebenarnya di atas income mereka yang dilaporkan ke pajak, menurut saya wajar saja (transaksi kartu kreditnya berkurang)," ujarnya.
“Bulan lalu, banyak nasabah yang meminta kartu kreditnya ditutup atau diturunkan pagunya. Permintaan penutupan kartu bahkan menjadi double kalau dibandingkan bulan biasanya,” ujar General Manager AKKI Steve Marta kepada CNNIndonesia.com.
Sementara, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, kebijakan itu membuat banyak nasabah ketakutan sampai akhirnya menutup kartu kredit miliknya pada bank dengan kapitalisasi terbesar di Indonesia itu.
"Sejak peraturan itu berlaku ada 3 kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar," ujar Jahja.