Ketua Umum APLBI, Ety Puspitasari menjelaskan setidaknya masih ada empat PLB atau 40 persen dari total 11 PLB, yang belum melakukan aktifitas pendatangan dan penimbunan barang. Hal itu terjadi di PLB yang khusus diperuntukkan bagi penimbunan bahan baku manufaktur.
Menurutnya, hal itu terjadi bukan karena ketidaksiapan perusahaan pengelola PLB. Ia beralasan, itu disebabkan karena belum adanya permintaan dari perusahaan pengguna barang yang ditimbun di PLB tersebut, yang ternyata belum siap akan perubahan pola rantai pasokan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Ety, beberapa PLB yang sudah melakukan pendatangan barang adalah antara lain PLB penunjang sektor migas dan pertambangan yang dikelola oleh PT Cipta Krida Bahari, PT Petrosea Tbk, dan PT pelabuhan Penajam Buana Taka. Selain itu, PLB khusus komponen otomotif yang dikelola PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia juga telah beroperasi.
Sebaliknya, lanjut Ety, PLB bagi sektor manufaktur dan tekstil yang dikelola PT Agility International, PT Kamadjaja Logistics, dan PT Dunia Express Transindo belum beroperasi.
"Kami juga dengar PLB bagi sektor industri kecil dan menengah yang dikelola PT Krishna Cargo di Bali sudah berjalan, tapi kami belum dengar laporannya," tambahnya.
Kendati demikian, ia senang karena mayoritas PLB sudah bisa beroperasi sesuai ekspektasi. Bahkan menurutnya, ada salah satu klien perusahaan PLB yang sudah mulai memindahkan lokasi gudang bahan bakunya dari Uni Emirat Arab dan Singapura ke Indonesia.
"Ini momentum yang baik karena 80 hingga 90 persen barang yang ditimbun di pusat logistik luar negeri itu mengincar market di Indonesia. Dengan banyaknya perusahaan domestik yang memindahkan penimbunan bahan bakunya ke dalam negeri, artinya PLB ini efektif kan," pungkas Ety.
Sebagai informasi, pada bulan Maret lalu Presiden Joko Widodo meresmikan 11 PLB, yang merupakan implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II yang diluncurkan akhir tahun lalu. PLB ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.