"Satu tahun sejak UU keluar semua aturan harus lengkap. Kami, setahun ini, kerja keras melengkapi beberapa pedoman penyusunan recovery plan. Nanti ada urutan apa saja yang harus dilakukan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D Hadad pada diskusi ekonomi di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK mengimbau agar bank-bank besar terutama bank sistemik memiliki pedoman internal dan upaya penyelamatan saat krisis terjadi melalui penggunaan dana sendiri (bail in).
"Semua sangat mempengaruhi sentimen, sehingga dapat memengaruhi arus dana dalam jangka pendek di Indonesia. Apalagi, 56 persen equity market kita dipegang asing," imbuh dia.
Selain rencana pemulihan dan kelengkapan aturan yang masih disusun, OJK juga belum menentukan daftar bank sistemik yang ditetapkan dalam UU PPKSK. Oleh karenanya, OJK ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan BI dengan menggunakan data akhir tahun.
"Tinggal kami siapkan saja terkait pengkinian data. Kami ingin gunakan data terakhir dan sudah punya data berdasarkan data akhir tahun lalu," terang dia. (bir)