Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 23 bank untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya mulai 23 Maret lalu.
"Bank patuh. Tidak ada masalah. Tidak ada keluhan ke saya," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tersebut, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak laib wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Jika informasi tersebut tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.
"Bisa beli (barang) berarti ya punya kemampuan ekonomis," ujarnya.
Fenomena Sementara
Lebih lanjut, Ken optimistis fenemona penutupan kartu kredit dan turunnya nilai transaksi hanya berlangsung sementara. Menurut Ken, nasabah yang tadinya menutup kartu kredit akan kembali membuka produk bank tersebut.
"(Nasabah) itu menutup (kartu kredit) lalu buka lagi biar tidak terlacak. Saya menutup kartu kredit biar tidak keliatan nanti buka lagi. Tidak ada masalah," terangnya.
“Bulan lalu, banyak nasabah yang meminta kartu kreditnya ditutup atau diturunkan pagunya. Permintaan penutupan kartu bahkan menjadi double kalau dibandingkan bulan biasanya,” ujar General Manager AKKI Steve Marta, beberapa waktu lalu.
Sementara, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, kebijakan itu membuat banyak nasabah ketakutan sampai akhirnya menutup kartu kreditnya.
"Sejak peraturan itu berlaku ada 3 kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar," ujar bos bank berkapitalisasi terbesar di Indonesia itu. (gen)