Uniknya dalam Perpres tersebut, penetapan kondisi krisis atau darurat energi bermuara pada ketidakmampuan badan usaha di sektor tersebut dalam memenuhi kebutuhan minimum konsumsi para pelanggannya. Namun dalam mengatasinya, pemerintah juga mengandalkan badan usaha yang dimaksud untuk mengalokasikan dana guna menangani kondisi tersebut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penetapan dan penanganan krisis atau darurat energi dilakukan terhadap empat jenis komoditas yaitu bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini, dikutip Rabu (25/5).
“Sementara krisis atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan masyarakat, sampai terganggunya kegiatan perekonomian,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut.
Setelah presiden secara resmi menetapkan terjadinya kondisi krisis atau darurat energi, aturan tersebut menyebut badan usaha terkait harus menanggulangi kondisi tersebut. Baik dengan dana perusahaan maupun bantuan teknis lainnya.
“Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud berupa menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan krisis energi atau darurat energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya, dan memberi dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki,” bunyi Pasal 16 ayat (1, 2) Perpres tersebut.
Berakhirnya krisis energi atau darurat energi ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi DEN. Sedangkan berakhirnya krisis atau darurat energi level nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (gen)