Perpres Darurat Energi, Disebabkan dan Ditangani Korporasi

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 13:32 WIB
Penetapan dan penanganan krisis atau darurat energi dilakukan terhadap empat jenis komoditas yaitu bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan gas bumi.
Penetapan dan penanganan krisis atau darurat energi dilakukan terhadap empat jenis komoditas yaitu bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan gas bumi. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia kini memiliki landasan hukum dalam menetapkan status negara dalam kondisi krisis atau darurat energi. Pada 4 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Uniknya dalam Perpres tersebut, penetapan kondisi krisis atau darurat energi bermuara pada ketidakmampuan badan usaha di sektor tersebut dalam memenuhi kebutuhan minimum konsumsi para pelanggannya. Namun dalam mengatasinya, pemerintah juga mengandalkan badan usaha yang dimaksud untuk mengalokasikan dana guna menangani kondisi tersebut.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penetapan dan penanganan krisis atau darurat energi dilakukan terhadap empat jenis komoditas yaitu bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan gas bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) kemudian dapat mengusulkan penetapan kondisi krisis atau darurat energi ke presiden berdasarkan dua alasan, yaitu kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.

“Krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini, dikutip Rabu (25/5).

Sementara kondisi Darurat Energi dari sisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan oleh Badan Usaha.

“Sementara krisis atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan masyarakat, sampai terganggunya kegiatan perekonomian,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut.

Andalkan Perusahaan

Setelah presiden secara resmi menetapkan terjadinya kondisi krisis atau darurat energi, aturan tersebut menyebut badan usaha terkait harus menanggulangi kondisi tersebut. Baik dengan dana perusahaan maupun bantuan teknis lainnya.

“Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud berupa menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan krisis energi atau darurat energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya, dan memberi dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki,” bunyi Pasal 16 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Berakhirnya krisis energi atau darurat energi ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi DEN. Sedangkan berakhirnya krisis atau darurat energi level nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER