Pemerintah Sisakan Tiga Perizinan dalam UU Migas Terbaru

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 14:04 WIB
Dalam waktu dekat, rencananya izin usaha migas akan dikurangi lagi menjadi 20 dan kemudian menjadi delapan izin, hingga akhirnya tersisa tiga izin saja.
Pelaku usaha migas mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah ruang untuk mengembangkan investasi hulu migas yang sudah ada (existing), bukan pencarian atau pengeboran wilayah kerja baru. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan mempermudah investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) dari yang sebelumnya harus mengantongi 42 izin menjadi hanya tiga izin saja. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa berlaku setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan saat ini penting bagi pemerintah menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor migas yang tengah lesu.

Mempermudah perizinan, jelasnya, adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Pemerintah untuk menjaga kemitraan jangka panjang dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, permudahan perizinan kini tengah dalam pipeline. Kalau bisa setelah UU Migas keluar, ini bisa menjadi tiga perizinan saja," jelas Wiratmaja di Jakarta, Rabu (25/5).

Wiratmaja mengungkapkan jumlah perizinan migas yang saat ini berjumlah 42, itupun merupakan hasil pemangkasan yang dilakukan karena sebelumnya berjumlah 104 izin. Dalam waktu dekat, rencananya izin usaha migas akan dikurangi lagi menjadi 20 dan kemudian menjadi delapan izin. Sayangnya, ia tak merinci ihwal periodisasi pemangkasan jumlah izin tersebut.

"Untuk kapannya nanti akan kami beritahu lebih lanjut saat ini. Tapi harapannya, setelah delapan izin usaha, kami akan pangkas menjadi tiga saja. Sebetulnya ini bisa mudah dilalui investor asal syarat-syarat yang dipenuhi sudah clear," jelasnya.

Pengembangan Produksi

Melengkapi ucapan Wiratmaja, President Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere menyambut baik seluruh upaya kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah. Namun menurutnya dukungan fundamental yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah ruang untuk mengembangkan investasi hulu migas yang sudah ada (existing), bukan pencarian atau pengeboran wilayah kerja baru.

"Apa yang kami butuhkan adalah fleksibilitas. Jadi jika model bisnisnya bisa sangat dinamis dan mengikuti kondisi yang berlaku, itu sangat baik," jelas Verchere.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mulai mendelegasikan izin investasi terkait sektor migas sejak tanggal 1 Agustus 2015 lalu yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2015. Di dalam beleid tersebut, tertera bahwa 42 izin migas akan diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM dalam tiga tahapan.

Di dalam tahap pertama, Kementerian ESDM akan mendelegasikan 10 izin pertama per 1 Agustus 2015. Kemudian, 20 izin berikutnya dikeluarkan mulai 1 September 2015 dan 12 izin sisanya didelegasikan ke BKPM mulai 1 Oktober 2015. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER