Ketua INGTA Subran Jamil Amperawan mengatakan pembatasan margin ini menjadi ancaman karena mengurangi kesempatan pengusahaan niaga gas untuk mendapatkan keuntungan.
Ia beralasan, tanpa diatur marginnya pun sebetulnya profitabilitas usaha niaga gas sudah terganggu. Ia menyalahkan penyerapan gas bagi industri yang minim akibat rendahnya permintaan barang-barang hasil produksi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sebetulnya asosiasi sudah senang menyambut Perpres penurunan harga gas bagi industri karena itu berpotensi meningkatkan penyerapan dari pengusahaan niaga gas. Pasalnya, penyerapan gas oleh industri menurun sebesar 20 hingga 30 persen sepanjang tahun 2015 lalu.
Kebijakan Sia-sia
Ia menyadari, Perpres tersebut sebetulnya memiliki maksud baik yang ditujukan untuk kebaikan semua pelaku usaha hulu gas, perantara, hingga pengguna akhir. Namun menurutnya, hal ini akan menjadi sia-sia jika kebijakan pembatasan margin itu dilakukan.
Apalagi menurutnya, kenaikan penyerapan gas oleh industri ini tidak bisa dirasakan dalam waktu dekat karena masih banyaknya peraturan turunan yang diperlukan dan diperlukannya waktu penyesuaian yang perlu dilakukan oleh industri pengguna. Keuntungan pengusahaan niaga gas, menurutnya, diibaratkan seperti bunga yang layu sebelum berkembang.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memastikan harga maksimal gas sebesar US$6 per MMBTU tidak hanya berlaku di hulu namun juga menjangkau langsung ke pelaku industri. Mengacu pada pasal 3 beleid tersebut, menurutnya pengusahaan niaga gas juga harus mengikuti ketentuan itu.
Bahkan, Pemerintah mengancam akan membekukan izin usaha niaga gas jika ada perusahaan niaga gas yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
"Di salah satu pasalnya disebutkan,bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," jelas Agus ditemui di Kementerian ESDM, Jumat pekan lalu. (gen)