Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, penggunaan sistem ini bertujuan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal menjadi lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.
“Dalam seminggu ini saja ada 94 pengajuan agen penjual reksadana, tiga pengajuan izin wakil manajer investasi, dan tiga izin wakil perantara perdagangan efek. Dengan sistem ini, kami harap semua proses bisa lebih cepat,” ujarnya, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau dulu kan harus membawa berkas dan sebagainya. Sekarang cukup diunggah saja melalui sistem. Jadi lebih cepat,” katanya.
“Nanti kami lihat lagi implementasinya selama tiga sampai enam bulan. Semoga sesuai harapan kami,” ujarnya.
Untuk tahap awal, sistem ini diperuntukkan bagi perizinan wakil agen penjual reksa dana; perizinan, perpanjangan dan pelaporan wakil perusahaan efek; pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana; serta pendaftaran, pembubaran dan pelaporan produk pengelolaan investasi.
“Dengan sistem tersebut, proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat dan nantinya akan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia,” kata Noor Rachman. (ags)