Menurut Bambang, masalah pertama timbul dari target penerimaan pajak negara yang tidak akan tercapai. Pada usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, target penerimaan pajak non migas mencapai Rp1.318,9 triliun atau naik Rp0,2 triliun dari APBN 2016 yang sebesar Rp1.318,7 triliun.
Lantas, sekitar Rp819,5 triliun diantaranya merupakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang naik Rp103,7 triliun dari usulan sebelumnya Rp715,8 triliun. Kenaikan PPh non-migas, disebut Bambang, salah satunya berasal dari target konservatif penerimaan uang tebusan tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga akan kehilangan potensi investasi dari repatriasi aset. Pemerintah memperkirakan setidaknya Rp1.000 triliun akan masuk ke dalam negeri jika tax amnesty berlaku
"Tax amnesty kan bukan sekadar UU, kami juga harus kerja setelah UU keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menduga belum jalannya kebijakan tax amnesty sebagai penyebab lembaga pemeringkat kredit internasional Standard & Poor’s, belum memberikan predikat layak investasi pada Indonesia tahun ini. Indonesia masih mendapatkan rating BB+ dengan outlook positif.
“Kalau (tax manesty) itu tidak tercapai, itu juga masalahnya jadi banyak,” ujar Darmin. (gen)