Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016. Ia menjelaskan, besaran BMAD telah disesuaikan.
“Besaran BMAD adalah 5,82 persen-16,67 persen untuk India; 13 persen-16,10 persen untuk China; dan 28,47 persen untuk Taiwan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa kerugian materiil masih dialami Indonesia, masih dilakukannya dumping oleh India dan Taiwan, ditemukannya dumping oleh eksportir produsen dari China, dan terdapat peningkatan volume impor dari China yang signifikan,” kata Ernawati.
Sejak 17 November 2011, Indonesia mengenakan BMAD untuk impor produk PSF yang berasal dari India, China, dan Taiwan melalui PMK Nomor 171/PMK.011/2011. Peraturan tersebut berlaku selama lima tahun.
“Kerugian Indonesia juga masih berlanjut, yang artinya, masih terjadi praktik dumping oleh ketiga negara,” kata Ernawati.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2014, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan review (interim dan sunset review) terhadap pengenaan BMAD atas PSF yang diimpor atau berasal dari India, China, dan Taiwan.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelidikan interim review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF, khususnya asal China, yang diterima KADI pada 22 Agustus 2014.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga importir PSF, yaitu PT Indorama Synthetics Tbk, PT Asia Pasific Fibers Tbk, dan PT Indonesia Toray Synthetics. Ketiga importir juga mengajukan permohonan penyelidikan sunset review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF asal India, China, dan Taiwan.
Adapun, perkembangan impor PSF oleh Indonesia dalam tiga tahun terakhir adalah 62.568 metrik ton pada 2013, menjadi 70.288 metrik ton pada 2014, dan menjadi 66.736 metrik ton pada 2015.