CITA juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pembahasan RUU tersebut guna menghindari terjadinya politik transaksional dan risiko kecelakaan moral (moral hazard) yang bisa merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustinus menilai kepemimpinan tim pemerintah yang lemah menjadi salah satu faktor yang memperlambat pembahasan dan bertele-telenya rapat Pantia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak. Untuk itu, Presiden Jokowi diminta turun tangan guna menyikapi aspirasi dilemparkan setiap fraksi secara bijak dan cekatan.
CITA juga menyoroti rapat tertutup Panja RUU Tax Amnesty, yang jauh dari transparansi dan akuntabilitas. Karenanya, Yustinus berharap DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara terbuka mengingat pengampunan pajak merupakan isu sensitif sehingga perlu diantisipasi jika forum tertutup dipergunakan untuk mengambil keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dia mengatakan, aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak. Bahkan, dianggap bisa menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan amnesti pajak tidak untuk kemaslahatan bangsa.
"Untuk itu KPK diharapkan proaktif mengawal proses pembahasan RUU agar terjamin steril dari politik transaksional. Siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus ditindaklanjuti dengan hukuman berat," tegasnya.
Yustinus menambahkan, semua pihak kini menunggu kepastian program pengampunan pajak dan itu sangat tergantung pada pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Menurutnya, terkatung-katungnya nasib RUU Pengampunan Pajak telah menyandera wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam situasi dilematis. (ags/gen)