Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkirakan, akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp1 triliun dari barang kena cukai (BKC) baru itu.
"Kami masih coba rundingkan potensinya, tapi kami sudah proposed ada unsur itu (BKC baru) di APBNP 2016," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin(6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pemerintah akan mengenakan cukai atas botol kemasan air minum plastik pada semester II tahun ini. Adapun besaran tarif cukai yang akan dikenakan maksimal Rp200 per botol.
"Pokoknya (tarif cukainya) tidak akan lebih dari harga plastik (ritel) yang Rp200 itu," ujar Nasrudin Joko Suryono, Kepala Kepabeanan dan Cukai BKF kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/4). (ags/gen)