Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Lucky Alfirman mengatakan, urgensi pembahasan revisi tersebut dilatarbelakangi oleh rencana penghapusan pasal kerahasiaan data perbankan yang selama ini tertuang di UU Perbankan.
Ia menjelaskan, penghapusan pasal tersebut dibutuhkan sebagai konsekuensi telah disepakatinya perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antar negara yang mulai berlaku 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 disebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Di antaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.
Melalui penghapusan pasal tersebut, nantinya diharapkan data-data nasabah bank bisa diakses oleh otoritas pajak setiap saat. Adapun fungsi Ditjen Pajak dalam mencegah penghindaran pajak pun diharpakan bisa meningkat.
"Salah satu pintunya adalah dengan revisi. Awal tahun nanti kita akan bahas pasal itu akan dihapuskan," katanya.
"Bagusnya ini adalah inisiatif global. Bukan hanya kemauan Indonesia, seluruh negara juga melakukan yang sama. Kita bisa dapat data dari orang lain, orang lain juga bisa dapat dari kita. Kami harapkan awal tahun depan bisa dibahas dan tahun depan selesai, karena pada 2018 AEoI berlaku," katanya.