Jika sebelumnya rencana asumsi harga minyak di dalam RAPBNP sebesar US$35 per barel, maka Kementerian ESDM meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah asumsi ICP menjadi US$40 per barel.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan harga minyak mentah yang kembali melonjak membuat instansinya membuat asumsi dengan angka yang lebih baik. Apalagi menurutnya, banyak ahli yang memperkirakan harga minyak dunia akan tetap berada di kisaran US$50 hingga US$60 per barel sampai akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengacu pada data harga ICP di lima bulan pertama tahun ini yang memiliki harga rata-rata US$34,4 per barel. Namun, setiap bulannya, harga minyak dunia justru meningkat.
Kendati demikian, asumsi harga minyak yang lebih tinggi tidak selalu berdampak baik bagi keuangan negara. Ia melanjutkan, semakin tingginya harga minyak, maka akan semakin besar nilai impor yang akan diemban negara.
"Namun pada saat pertemuan Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) nantinya harga minyak ada keseimbangan baru. Suatu saat akan ada satu puncak permintaan minyak sehingga ada harga yang lebih sustainable," imbuh Sudirman.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menurunkan asumsi harga ICP dari US$50 per barel ke angka US$35 per barel setelah melihat harga minyak dunia yang semakin menurun. Dengan asumsi seperti demikian, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menurun dari Rp60,28 triliun di APBN 2016 menjadi Rp20,17 triliun di RAPBNP 2016. (gen)