Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, saat ini, regulator tengah mempertimbangkan ketentuan pemberian remunerasi dengan prinsip 'Malus' alias menunda sebagian atau seluruh pembayaran remunerasi.
"Ada juga prinsip Clawback. Yakni, pengembalian bonus. Membayarkan remunerasi sekarang, kemudian dengan perjanjian akan dikembalikan jika kredit yang diberikan membawa dampak buruk bagi perusahaan,” ujarnya, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di dunia, prinsip Malus atau Clawback ini praktik umum. Bahkan, bank yang merugi, direksi, komisaris dan stafnya tidak boleh memperoleh bonus. Bahkan, ketika risiko sedang tinggi, misalnya NPL naik, bonus ditahan selama tiga tahun,” imbuh Irwan.
Di Indonesia, hal ini memang terbilang baru. Selama ini, bank jor-joran memberikan bonus meski kondisi keuangannya sedang payah. SE terkait nantinya akan memilah siapa yang memperoleh bonus dan berapa nilai yang pantas dengan kondisi bank.
Subarjo Joyosumarto, Pengamat Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Banking School (IBS) mengungkapkan, di Malaysia, bahkan bank harus melapor ke Bank Negara Malaysia (otoritas) ketika ingin memberikan tunjangan hari raya (THR).
“Jadi, belum tentu otoritasnya mengizinkan dengan jumlah bonus yang akan dibayar. Harus melihat kondisinya, risiko yang dihadapi. Begitu pula di Hong Kong, bahkan sudah berlaku prinsip Clawback, pengembalian bonus,” terang dia.
Menanggapi ini, Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengaku sepakat dengan otoritas. Dia menilai, selama ini, praktik pemberian remunerasi tidak adil dan transparan.
“Saya merasakan di satu bank dengan bank lain, ada yang gajinya tinggi sekali dan ada yang bank gajinya kecil sekali. Supaya ada transparansi, saya kira ketentuan OJK terkait tata kelola remunerasi ini penting diterapkan,” katanya.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan beleid mengenai tata kelola remunerasi di tahun lalu. Penerapannya dimulai tahun ini juga untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4. Sementara, bank BUKU 1 dan 2 mulai menerapkan aturan ini pada tahun 2017 mendatang. (ags)