Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono menjelaskan, tarik ulur tersebut pada akhirnya dihentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana pemerintah menetapkan pembiayaan proyek LRT sepanjang 42 kilometer (km) akan dilakukan oleh Kemenhub.
“Pemerintah masih harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi tersebut,” kata Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pasal pembiayaan yang dibebankan kepada Kemenhub, Prasetyo juga menyebut masih ada beberapa pasal lain yang harus direvisi. Ia menyebut salah satunya adalah keharusan penggunaan rel dengan lebar 1.435 milimeter (mm) yang sesuai dengan standar internasional, tidak seperti perencanaan awal sebelumnya yang hanya menitahkan penggunaan rel dengan lebar 1.067 mm.
"Tadinya pelelangan, tapi sekarang penunjukkan lansung, dan KAI bisa menggandeng operator lain untuk pengadaan sarananya," katanya.
Untuk tahap kedua, panjang total lintasan LRT mencapai 41,5 km. Tahap kedua itu meliputi lintas layanan Cibubur-Bogor, Dukuh Atas-Palmerah-Senayan, Palmerah-Grogol.
Sementara itu, daya angkut harian dengan konfigurasi enam train set adalah 24 ribu penumpang per jam per arah (PPHD) saat kondisi padat dengan kecepatan 60-80 km per jam.
PT Adhi Karya Tbk telah ditunjuk pemerintah sebagai pembangun prasarana LRT. Untuk tahap pertama pembangunn, nilai investasi yang harus disediakan Adhi Karya mencapai Rp11,9 triliun atau separuh dari total proyek LRT sebesar Rp23,8 triliun.