"Kartel bisa muncul mengingat kuota tembakau yang dapat dihasilkan di suatu negara akan diatur. Bila di suatu negara jumlah perokok tidak sebanding dengan produksi tembakau yang dihasilkan ini akan berakibat pada negara tersebut mengimpor daun tembakau atau rokok yang telah jadi. Bagi Indonesia ini merepotkan bila jumlah perokok tidak mampu ditekan namun produksi daun tembakau berdasarkan FCTC telah dikurangi secara signifikan,” ujar Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam riset, dikutip Selasa (14/6).
Oleh karena itu, Hikmahanto menilai pemerintah sebaiknya tidak pelu meratifikasi FCTC yang menurutnya justru akan menjadikan Indonesia pasar ekspor tembakau negara lain. Selain itu, Indonesia menurutnya sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang lebih ketat ketimbang FCTC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemerintah juga tidak perlu khawatir bila memutuskan untuk tidak meratifikasi FCTC, sebab bila itu terjadi negara ini bukanlah satu-satunya negara yang menolak kerangka aturan tersebut, tapi kita hanya mengikuti langkah dari negara-negara besar lain seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, dan Argentina.
Menurutnya, aksesi FCTC akan mengakibatkan dua juta petani tembakau kehilangan penghidupan yang layak karena FCTC mendorong negara anggotanya untuk menggantikan tembakau dengan tanaman lainnya.
Menurut dia, tembakau merupakan komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah turun-temurun dibudidayakan di Indonesia. Tembakau merupakan tanaman yang sangat cocok pada iklim tropis seperti Indonesia.
Selain itu juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan strategis.
Sebelumnya, lima asosiasi industri hasil tembakau (IHT) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak pemberlakuan FCTC di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai hanya akan mematikan industri rokok nasional.
Lima asosiasi itu adalah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI). (gir)